Sabtu, 29 Oktober 2011

CONTOH KOPERASI YANG SUKSES

 Sukses Koperasi Simpan Pinjam Sukma Mulya
Oleh: Saino Kjw (3 Mei 2005)
Koperasi Kusuma Mulya Semarang Bermodal awal 10 jutaan sekarang sudah memiliki aset ratusan juta
Koperasi Simpan Pinjam Kusuma Mulya Semarang di dirikan pada tahun 2000, dengan modal awal 10 juta rupiah, dengan jumlah anggota sebanyak 40 orang. 
Koperasi Kusuma Mulya pada awalnya hanya bergerak di bidang simpan pinjam. Pada tahun 2007 Koperasi mengadakan Rapat Anggota Tahunan dengan agenda penyampaian laporan pertanggung jawaban pengurus koperasi masa bhakti 2004 – 2007 dan pemilihan pengurus koperasi yang baru. 
Rapat Anggota Tahunan, memutuskan bahwa rapat menerima laporan pertanggung jawaban pengurus koperasi masa bhakti 2004-2007. Selanjutnya rapat memilih pengurus koperasi masa bhakti 2007 -2010 melalui pemungutan suara. Hasil voting yang terpilih menjadi pengurus koperasi adalah Ketua Agus Santosa.SE Sekretaris Rokhayati Bendahara Iria Wati.SE, Dewan Pengawan Pratiknya SH dan Saino. 
Pengurus baru mulai bekerja pada tahun 2007 dengan langkah pertama memperluas bidang usaha koperasi yaitu tidak hanya bergerak pada sektor simpan pinjam tetapi mulai menjadi suplaiyer ATK dan kebutuhan kantor pengadaan barang yang nilainya di bawah 100 juta. 
Langkah yang di ambil pengurus koperasi dengan memperluas bidang usaha hasilnya cukup signifikan dalam perolehan keuntungan bagi koperasi. Dengan pengembangan bidang usaha sampai dengan triwulan I tahun 2008 aset koperasi Kusuma Mulya sudah mencapai 140 juta rupiah. Dengan perolehan keuntungan koperasi yang cukup menggembirakan pengurus koperasi masih terus menggali lagi bidang usaha yang akan di masuki, diantaranya koperasi sedang menyiapkan persyaratan untuk menjadi kontraktor. 
Dalam rangka menyiapakan rencana pengembangan usaha koperasi dari sisi permodalan, Koperasi Kusuma Mulya telah mengajukan proposal pinjaman kepada Unit PKBL PT KIW. Melihat perkembangan Koperasi Kusuma Mulya yang cukup sigmifikan dan untuk mendukung upaya koperasi dalam memajukan usahanya, maka Unit PKBL PT KIW telah merealisasikan pinjaman pada bulan Maret 2008. 

APAKAH KOPERASI MENGUNTUNGKAN BAGI ANGGOTANYA

Profil Koperasi Serba Usaha
Sejarah Berdiri 
Koperasi Serba Usaha (KSU) Madya Insani merupakan koperasi yang terbentuk untuk meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat pada umunya yang berdasarkan kepentingan ekonomi yang serasi, seimbang dan saling menguntungkan bagi koperasi. 
Pada awalnya, KSU Madya Insani merupakan perkembangan dari salah satu divisi pada LSM Madya Insani yaitu Divisi Pengembangan ekonomi Masyarakat. Pada dasarnya, divisi ini terbentuk untuk melakukan pemberdayaan dan peningkatan ekonomi dalam masyarakat. Oleh karena itu, untuk mewujudkan tujuan tersebut dibentuklah koperasi yang diharapkan akan menjadi wadah dalam melakukan pemberdayaan dan peningkatan ekonomi masyarakat.
Anggota KSU Madya Insani adalah masyarakat marginal yang menjadi dampingan LSM Madya Insani, pengurus di LSM Madya Insani serta orang tua anak-anak marginal yang menjadi dampingan LSM Madya Insani. Pertama kali berdiri ada 23 anggota yang melakukan musyawarah dan mengikat musyawarah tersebut dalam sebuah mufakat yang dicatat dalam akte notaris Nurlinda Simajorang, SH, SpN No.17/10 November 2009. 
 
Setelah disepakati dan dibuat dalam akte notaris, izin notaris tersebut dilanjutkan pada permohonan izin ke Dinas Koperasi Provinsi Sumatera Utara. Setelah dalam proses yang amat panjang, akhirnya KSU Madya Insani mengantongi izin operasional dari Dinas Koperasi Sumatera Utara dengan nomor : 518.503/76/BH/ KUK/2009. Setelah mengantongi izin tersebut, pengurus dan anggota sepakat meresmikan sekaligus melaksanakan syukuran pada tanggal 4 desember 2009 di kantor KSU Madya Insani Jl . Kebun Kopi Pasar V Marindal I. 4.2 Tujuan
    Sebagai lembaga yang sudah mendapatkan legalitas, KSU Madya Insani memiliki beberapa tujuan yaitu :
1.    Meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
2.    Menjadi gerakan ekonomi rakyat serta ikut membangun tatanan perekonomian.
3.    Menciptakan tenaga ahli melalui pemberdayaan ekonomi yang dilaksanakan oleh KSU Madya Insani
 Program Yang Dijalankan
Tabungan
Tabungan adalah salah satu bentuk investasi yang ditanamkan nasabah yang akan dipergunakan pada masanya.
Tabungan yang dikelola KSU Madya Insani antara lain :
Tabungan Pendidikan
Tabungan pendidikan adalah tabungan sekolah yang dikhususkan untuk anak SD, SMP, SMA dan Perguruan Tinggi. Adapun kegunaan dari tabungan ini sendiri adalah membantu meringankan biaya sekolah, seperti pembelian buku baru, pembayaran uang sekolah, pembelian seragam sekolah.
Tabungan Ibu Hamil
Tabungan ibu hamil adalah tabungan yang berguna untuk membantu mempermudah biaya persalinan dan keperluan bayi. Untuk jumlah uang yang harus ditabungkan tidak dipaksakan atau suka rela. Untuk pengambilan tabungan tersebut pada waktu sebulan sebelum melahirkan.
Tabungan Menikah
Sedangkan tabungan menikah ini sendiri adalah tabungan yang membantu niat nasabah untuk meringankan biaya menikah dan resepsi. Uang yang ditabungkan oleh nasabah tidk harus ditentukan, yaitu sesuai dengan kemampuan nasabah. Untuk pengambilan tabungan ini adalah sebulan sebelum akad nikah atau resepsi pernikahan.
Unit Usaha
Ada beberapa unit usaha yang dijalankan KSU Madya Insani yaitu :
-    Penjualan Alat Tulis Kantor
-    Penjualan Pulsa
-    Cuci cetak foto
-    Desain Grafis
-    Desain Website
-    Penjualan sembako murah
-    Penjualan seragam sekolah
-    Penjualan hasil keterampilan yaitu sabun cuci piring.
-    Pembayaran rekening listrik
-    Pembayaran rekening telepon
-    Penjualan voucher pulsa

Dasar - Dasar Hukum Koperasi Indonesia

Koperasi adalah merupakan gerakan ekonomi rakyat juga merupakan badan usaha. Dengan kedudukan ini, Koperasi diharapkan berperan menjadi sokogur perkeonomian nasional.

Dasar Hukum dan Pengertian Koperasi
Dasar hukum Koperasi Indonesia adalah
UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
UU ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992,
ditandatangani oleh Presiden RI Soeharto,
dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116.
Dengan terbitnya UU 25 Tahun 1992 maka dinyatakan tidak berlaku
UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian,
Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23, dan
Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832
Pengertian
Ada lima istilah yang berkaitan dengan koperasi yang dijelaskan dalam UU 25/1992, Pasal 1.
Berikut ini kutipan lengkap bunyi Pasal 1.
Dalam Undang-undang ini yang dimaksudkan dengan :
1. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus senagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
2. Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan koperasi.
3. Koperasi Primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
4. Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.
5. Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegaiatn perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi.


Rabu, 12 Oktober 2011

PRINSIP KOPERASI

Melalui Kongres ICA (International Cooperative Alliance) di London pada tahun 1934, rumusan prinsip umum koperasi yang telah disepakati yaitu :
1)      Keanggotaan bersifat sukarela ;
2)      Pengawasan dilakukan secara demokratis ;
3)      Pembagian SHU didasarkan partisipasi masing-masing dalam usaha   koperasi ;
4)      Bunga yang terbatas atas modal ;
5)      Netrak dalam lapangan poltik ;
6)      Tata niaga yang dijalankan secara tunai ;
7)      Menyelenggarakan pendidikan.


Prinsip ekonomi yang digunakan oleh koperasi  :
- Pengelolaan yang demokratis
- Kebebasan dan otonomi
- Sisa hasil usaha (SHU) yang merupakan keuntungan dari usaha yang dilakukan oleh koperasi dibagi berdasarkan besarnya jasa masing-masing anggota.


Apa ciri khas koperasi yang tidak ada dalam prinsip ekonomi :
- Adalah keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
 partisipasi anggota dalam [ekonomi]]
- Serta pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi
- Modal diberi balas jasa secara terbatas.
- Koperasi bersifat mandiri
- Gotong Royong: kegiatan bersama utk mencapai tujuan bersama
- Tolong Menolong: pencampaian tujuan perorangan
Kerjasama antar koperasi

Minggu, 09 Oktober 2011

Pengertian Ekonomi dan Koperasi

PENGERTIAN EKONOMI
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan
Ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan.
Kata “ekonomi” sendiri berasal dari kata Yunani (oikos) yang berarti “keluarga, rumah tangga” dan (nomos), atau “peraturan, aturan, hukum,” dan secara garis besar diartikan sebagai “aturan rumah tangga” atau “manajemen rumah tangga.” Sementara yang dimaksud dengan ahli ekonomi atau ekonom adalah orang menggunakan konsep ekonomi dan data dalam bekerja.

PENGERTIAN KOPERASI
Pengertian / Definisi Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum dengan melaksanakan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sehingga sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
A. Sejarah Gerakan Koperasi : Gerakan koperasi digagas oleh Robert Owen (1771-1858), yang menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia. Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King (1786-1865) dengan mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris. Pada 1 mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan prinsip koperasi.
Asal Kata Koperasi
Kata koperasi, memang bukan asli dari khasanah bahasa Indonesia. Banyak
yang berpendapat bahwa ia berasal dari bahasa Inggris: co-operation, cooperative,
atau bahasa Latin: coopere, atau dalam bahasa Belanda: cooperatie, cooperatieve,
yang kurang lebih berarti bekerja bersama-sama, atau kerja sama, atau usaha bersama
atau yang bersifat kerja sama.
Kata koperasi tersebut dalam bahasa Indonesia sebelum tahun 1958, dikenal
dengan ejaan kooperasi (dengan dua 'o'), tetapi selanjutnya berdasarkan Undangundang
Nomor 79 Tahun 1958 kala kooperasi telah diubah menjadi koperasi (dengan
satu o), demikian seterusnya hingga sampai sekarang.