Rabu, 12 Oktober 2011

PRINSIP KOPERASI

Melalui Kongres ICA (International Cooperative Alliance) di London pada tahun 1934, rumusan prinsip umum koperasi yang telah disepakati yaitu :
1)      Keanggotaan bersifat sukarela ;
2)      Pengawasan dilakukan secara demokratis ;
3)      Pembagian SHU didasarkan partisipasi masing-masing dalam usaha   koperasi ;
4)      Bunga yang terbatas atas modal ;
5)      Netrak dalam lapangan poltik ;
6)      Tata niaga yang dijalankan secara tunai ;
7)      Menyelenggarakan pendidikan.


Prinsip ekonomi yang digunakan oleh koperasi  :
- Pengelolaan yang demokratis
- Kebebasan dan otonomi
- Sisa hasil usaha (SHU) yang merupakan keuntungan dari usaha yang dilakukan oleh koperasi dibagi berdasarkan besarnya jasa masing-masing anggota.


Apa ciri khas koperasi yang tidak ada dalam prinsip ekonomi :
- Adalah keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
 partisipasi anggota dalam [ekonomi]]
- Serta pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi
- Modal diberi balas jasa secara terbatas.
- Koperasi bersifat mandiri
- Gotong Royong: kegiatan bersama utk mencapai tujuan bersama
- Tolong Menolong: pencampaian tujuan perorangan
Kerjasama antar koperasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar