Melalui Kongres ICA (International Cooperative Alliance) di London pada tahun 1934, rumusan prinsip umum koperasi yang telah disepakati yaitu :
1) Keanggotaan bersifat sukarela ;
2) Pengawasan dilakukan secara demokratis ;
3) Pembagian SHU didasarkan partisipasi masing-masing dalam usaha koperasi ;
4) Bunga yang terbatas atas modal ;
5) Netrak dalam lapangan poltik ;
6) Tata niaga yang dijalankan secara tunai ;
7) Menyelenggarakan pendidikan.
Prinsip ekonomi yang digunakan oleh koperasi :
- Pengelolaan yang demokratis
- Kebebasan dan otonomi
- Sisa hasil usaha (SHU) yang merupakan keuntungan dari usaha yang dilakukan oleh koperasi dibagi berdasarkan besarnya jasa masing-masing anggota.
Apa ciri khas koperasi yang tidak ada dalam prinsip ekonomi :
- Adalah keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
partisipasi anggota dalam [ekonomi]]
- Serta pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi
- Modal diberi balas jasa secara terbatas.
- Koperasi bersifat mandiri
- Gotong Royong: kegiatan bersama utk mencapai tujuan bersama
- Tolong Menolong: pencampaian tujuan perorangan
Kerjasama antar koperasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar