Selasa, 20 November 2012

Ekonomi



Upah Kota Tangerang Rp 2,2 Juta Per Bulan

Penulis : Pingkan E Dundu | Selasa, 20 November 2012 | 22:32 WIB

Upah Kota Tangerang Rp 2,2 Juta Per Bulan


TANGERANG, KOMPAS.com — Setelah melalui perdebatan yang hebat, Dewan Pengupahan Kota Tangerang merekomendasikan upah minimum Kota Tangerang, Selasa (20/11/2012) malam ini. Nilai yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama antara serikat buruh dan dinas tenaga kerja sebesar Rp 2.203.000 per bulan.
"Surat rekomendasi itu sudah ditandatangani malam ini. Namun, tidak ditandatangani unsur Apindo," kata juru bicara KASBI Kota Tangerang, Sunarno, kepadaKompas, Selasa malam.
Rekomendasi ini akan diberikan kepada Wali Kota Tangerang Wahidin Halim.
Setelah ditandatangani, kata Sunarno, rekomendasi ini selanjutnya langsung diserahkan kepada Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, untuk ditetapkan.
"Kami seluruh serikat buruh dan serikat pekerja akan mengawal proses ini," kata Sunarno.


Pandangan saya : dalam setiap keputusan dan kebijakan yang diambil oleh pemerintah untuk meningkatkan upah minimum suatu daerah, pasti akan ada dampak positif dan negatifnya. 
mungkin jika benar upah minimum kota Tanggerang menjadi Rp 2.203.000 per bulan, hal ini akan berdampak positif dan disambut dengan gembira oleh para pekerja buruh yang ada.
Namun bagaimana dengan para pengusaha ?
Sebaiknya, hendaklah kita memikirkan dengan bijak setiap keputusan yang ada, agar tidak menjadi merasa dirugikan salah satu pihak yang ada. 
Pastinya jika kedua pihak baik buruh dan pengusaha menyetujui hal tersebut, pastinya perekonomian kita pun, akan berdampak positif. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar