Paragraf generalisasi adalah paragraf yang isinya menarik kesimpulan berdasarkan data yang sesuai dengan fakta. Pararaf generalisasi ini merupakan salah satu dari paragraf induktif dimana paragraf induktif ini disusun mengikuti pola penalaran induktif. Paragraf ini disusun dengan cara menguraikan beberapa kalimat penjelas yang berisi fakta, bukti, contoh, atau ilustrasi sebagai data empiris yang bersifat khusus pada awal paragraf dan diakhiri dengan kalimat utama sebagai kesimpulan yang bersifat khusus. Paragraf generalisasi ini disusun dengan cara menyajikan beberapa kalimat penjelas sebagai alasan bersifat khusus untuk diambil sebuah kesimpulan bersifat umum pada akhir paragraf sebagai kalimat utama
Analogi adalah
penalaran induktif dengan membandingkan dua hal yang banyak
persamaannya. Berdasarkan persamaan kedua hal tersebut, Anda dapat menarik
kesimpulan.
Usaha Kecil Mandiri
UKM harus menjadi salah satu strategi utama pembangunan
nasional yang pelaksanaannya diwujudkan secara sungguh-sungguh dengan komitmen
bersama yang kuat serta didukung oleh upaya-upaya sistematis dan konseptual
secara konsisten dan terus -menerus dengan melibatkan semua pihak yang
berkepentingan (baik pemerintah, swasta, maupun masyarakat di tingkat nasional,
regional, maupun lokal), namun hingga kini perkembangannya masih jauh
tertinggal dibandingkan dengan pelaku ekonomi yang lain.
Usaha Kecil dan Menengah (UKM) memiliki dua definisi usaha
kecil yang dikenal di Indonesia, yaitu:
Definisi usaha kecil menurut Undang-Undang No. 9 tahun 1995
tentang Usaha Kecil adalah kegiatan ekonomi rakyat yang memiliki hasil
penjualan tahunan maksimal Rp 1.000.000.000 (1 milyar) dan memiliki kekayaan
bersih, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, paling banyak Rp
200.000.000,00.
Definisi menurut kategori Badan Pusat Statistik (BPS), usaha
kecil identik dengan industri kecil dan industri rumah tangga. BPS
mengklasifikasikan industri berdasarkan jumlah pekerjaannya, yaitu:
1. Industri rumah tangga dengan pekerja 1-4 orang.
2. Industri kecil dengan pekerja 5-19 orang.
3. Industri menengah dengan pekerja 20-99 orang.
4. Industri besar dengan pekerja 100 orang atau lebih.
Sejalan dengan perkembangan dalam era globalisasi dan
tuntutan dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah, masalah krusial yang juga
banyak dikeluhkan belakangan ini oleh para pelaku bisnis termasuk UKM munculnya
berbagai hambatan yang berkaitan dengan peraturan-peraturan baru, khususnya di
daerah. Peraturan-peraturan daerah ini sering kurang atau bahkan tidak
memberikan kesempatan bagi UKM untuk berkembang. Dalam implementasinya,
birokrasi administrasi yang berbelit-belit dan penegakan hukum yang kurang
tegas menjadi tantangan yang terus harus kita atasi ke depan, oleh karena itu dapat
dikatakan keberadaan UKM sebagai bagian dari seluruh entitas usaha nasional
merupakan wujud nyata kehidupan ekonomi yang beragam di Indonesia.
Analogi
Demikian pula peranan pelaku usaha dan pemerintah yang ada
saat ini, untuk memajukan secara global perekonomian negara kita. Perlu kontribusi
yang maksimal dari setiap lini pelaku ekonomi dan perlakuan yang bijak terhadap
kegiatan perekonomian yang ada. Peranan pemerintah dan pelaku usaha pada
dasarnya memiliki peranan yang sangat besar untuk memajukan perekonomian negara
kita. Kebijakan-kebijakan yang tepat serta tindakan nyata yang ditunjukkan oleh
pemerintah dalam mengembangkan perekonomian negara kita saat ini, adalah
kesempatan terbesar hal tersebut dapat tercapai di negara kita.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar